Pengumuman Penempatan P1 PPPK Guru tahun 2022 Resmi dibatalkan!

PPPK GURU

PUSTAKAGURU.ID – Pembatalan penempatan pelamar prioritas (P1) pada seleksi PPPK Guru tahun 2022 resmi diumumkan. Informasi tersebut berdasarkan pantauan redaksi PUSTAKAGURU.ID via website gurupppk.kemdikbud.go.id. Pemerintah secara resmi mengeluarkan surat pengumuman yang menjelaskan bahwa terjadi pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2022.

Baca juga : Platform Merdeka Mengajar sebagai Katalisator Transformasi Pendidikan di Indonesia

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan pengumuman pengunduran hasil seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 hingga maksimal tanggal 10 Maret 2023. Namun batal kembali.

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat NOMOR : 1199/B/GT.00.08/2023. Surat pengumuman tersebut menyatakan bahwa

Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id, pemerintah menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Dalam pengumuman tersebut pemerintah juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pembatalan pppk yang terjadi. Terhadap keadaan tersebut, bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau nomor telepon 021 50847721.

Baca juga : Cek Yuk ! Kriteria Prioritas Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

Pembatalan penempatan pppk bagi pelamar prioritas 1 tersebut sontak menjadi kabar yang kurang baik terutama bagi guru yang telah mendapatkan penempatan.

Dalam surat pengumuman tersebut turut terlampir DAFTAR PELAMAR PRIORITAS 1 YANG MENGALAMI PEMBATALAN PENEMPATAN. Pelamar tersebut berasala dari berbagawai daerah di Indonesia baik tingkat pemerintah provinsi dan juga kab/kota. Guna perkembangan informasi lebih lanjut para pelamar PPPK Guru untuk melakukan pemantauan secara berkala pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *