PUSTAKA GURU – Peraturan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara menjamin terkait uang pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sama halnya dengan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Pegawai ASN berhak mendapatkan reward dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” sesuai makna pasal 21 ayat 1.
Sedikitnya terdapat 3 penghargaan yang diatur dalam UU ASN ini. Berikut merupakan detail dari ketiga hal tersebut;
1. Penghasilan terkait penghargaan yang bersifat motivasi.
2. Tunjangan serta fasilitas.
3. Jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Kedepan, terkait uang pensiun akan diberikan pemerintah sebagai wujud perlindungan penghasilan di hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian. Detail pembiayaan terkait uang pensiun ini bersumber dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan juga iuran bagi pegawai yang bersangkutan.
Dengan adanya perturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan prestasi kerja pegawai. Hal tersebut sekaligus sebagai jawaban atas ramainya perbincangan terkait perbedaan jaminan pensiun bagi PNS dan PPPK.