PUSTAKAGURU.ID – Pencairan tunjangan profesi guru rencananya akan dimulai bulan November, bagi sobat guru Indonesia wajib untuk menyimak informasinya. Salah satu tunjangan yang diberikan pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) adalah tunjangan guru bersertifikat, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi.
Ada berita tentang tunjangan sertifikasi guru tersalurkan setiap bulan dan dapat diperoleh langsung dari pemerintah. Apakah begitu? Yuk simak informasi dan regulasi resmi Kemdikbud RI.
Menurut informasi, pemerintah akan membayar Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satu aturan tentang pembayaran tunjangan sertifikat mencakup persyaratan penerima dan waktu pembayaran kepada penerima.
Baca juga: Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru November 2022
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur dengan jelas aturan tentang pembayaran, waktu pembayaran, dan besaran tunjangan bagi guru yang terakreditasi maupun yang tidak terakreditasi.
Informasi Aturan Pencairan Tunjangan Profesi Guru
- Tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten, Kota meliputi tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
- Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan pembayaran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru tidak tersalurkan bersama dengan gaji pokok guru ASN.
- Lebih lengkap, Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur waktu pencairan tunjangan yaitu pada setiap tiga bulan sekali atau triwulan, dengan rincian yaitu:
- Pelaksanaan, Pembayaran tunjangan triwulan I pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Selanjutnya, tunjangan triwulan II pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Kemudian, Pembayaran tunjangan triwulan III pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Terakhir, Pembayaran tunjangan triwulan IV pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Baca juga: Cek! Detail Panduan Peserta P1 Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022
Berdasarkan aturan tersebut, maka tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan IV akan cair pada bulan November ini.
Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru
- Mempunyai sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dan terbukti dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Minimal memperoleh hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang telah memenuhi syarat sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Pustaka Guru Indonesia merupakan startup yang concern dalam dunia pendidikan dan karir guru Indonesia. Kami percaya bahwa kemajuan bangsa bergantung pada kualitas pendidikan tercipta oleh pendidik berkualitas pula. Yuk daftar menjadi member melalui link https://member.pustakaguru.id/