PUSTAKAGURU.ID – Seleksi ASN PPPK Guru tahun anggaran 2022 bagi pelamar umum telah memasuki progress Pengumuman Pelaksanaan Seleksi. Bagi pelamar umum tentu berbeda dengan kategori peserta seleksi ASN PPPK Guru yang lain. Dimana untuk pelamar umum terlebih dahulu harus melaksanakan tes kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing. Berbeda dengan prioritas 1, priorotas 2 dan prioritas 3 dalam tahapan seleksi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru d seluruh sekola wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas. Kemudian pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas yang dimaksud adalah sebagai berikut yang terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.
Kemudian dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama,
penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan
pada:
a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih
sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih
sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih
sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada
usia paling tinggi.
Berikut nilai ambang batas untuk kompetensi teknis yang dapat didownload pada ling berikut,