PUSTAKAGURU.ID – Detail Panduan Peserta P1 Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022 resmi telah publikasi. Hal tesesebut selarasa dengan kegiatan pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK) 2022. Kabar ini tersampaikan Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, pada Senin (31 Oktober 2022).
Laman SSCASN yang digunakan untuk mendaftar Program PPPK Guru juga dapat diakses mulai pukul 16.00 WIB, ujarnya.
“Akan tersedia (akses) pada pukul 16:00 WIB,” kata Satya.
Baca juga: Cek! Laman SSCASN Telah Dibuka
Pendaftaran Diklat 2022 Jadwal pembukaan pendaftaran diklat 2022 dijelaskan dalam surat nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 Kemenpan RB. 31 Oktober 2022.
Info lengkap pendaftaran PPPK guru 2022 dapat dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Panduan peserta pppk guru Bagi peserta P1 juga sudah dapat melihat apakah mereka mendapat penempatan atau tidak pada portal SSCASN. Berikut panduan bagi peserta P1 setelah melihat hasil pada SSCASN.
Panduan Seleksi PPPK bagi Pelamar Prioritas 1
Baca juga: Kategori Guru yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Resmi
Mendapat Penempatan
1. Jika pelamar masuk dalam prioritas 1 dan mendapatakan formasi, maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar serta meberikan keterangan “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda muncul pada saat pengumuman.”
2. Kemudian pelamar mengisi pendidikan palmar pada kolom pendidikan. Pilih salah satu pendidikan yang paling sesuai dengan yang Anda miliki. Kemudian klik tombol selanjutnya. Jika pelamar tidak mengisi kolom pendidikan maka tombol selanjutnya tidak akan aktif (disable).
Tidak Mendapat Penempatan
1. Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1 namun tidak mendapatkan kuota penempatan maka pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini.”
2. Pelamar yang menjadi prioritas 1 namun tidak mendapat formasi tidak dapat melanjutkan proses pendaftaran.
3. Bagi pelamar prioritas dapat melakukan turun ataupun naik status prioritas berdasarkan data pemetaan dari KEMENDIKBUD RISTEK.
4. Jika pelamar merupakan pelamar Prioritas 1 namun tidak mendapatkan penempatan, pelamar dapat memilih untuk turun prioritas. pada saat pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada DAPODIK pelamar sistem akan memberikan keterangan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda boleh untuk turun prioritas.”
Baca juga: Mengenal Fitrah Izul Falaq, Sosok Inovator Teknologi Pendidikan asal Probolinggo
5. Jika pelamar bersedia untuk turun prioritas, pelamar dapat menekan tombol Turun Status.
6. Setelah pelamar menekan tombol turun status, sistem akan akan menampilkan notifikasi berhasil turun prioritas. Kemudian pilih tombol Baiklah.
7. Setelah prioritas berhasil terupdatei, status prioritas baru akan tampil pada kolom status prioritas.
Baca juga: Tryout Gratis Persiapan PPPK tahun 2022 oleh Pustaka Guru Indonesia
8. Data yang tampil adalah data berdasarkan data DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK, jika terdapat perbedaan harap menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact atau menghubungi Call Center : 1-500-997.
9. Untuk penentuan status prioritas pelamar di tentukan oleh KEMENDIKBUDRISTEK dengan menggunanakan data hasil pemetaan yang oleh KEMENRISTEKDIKBUD.