Cek Yuk ! Kriteria Prioritas Lolos PPG Dalam Jabatan 2023

Tunjangan Guru tahun 2022

PUSTAKAGURU.ID – Bagi para guru non sertifikasi sekarang dapat bersiap untuk mengikuti program sertifikasi guru pada tahun 2023. Terlebih untuk guru senior, dengan terbitnya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pada September lalu akan lebih mudah.

Dari peraturan tersebut, bagi guru yang telah mengabdi pada satuan pendidikan memiliki hak untuk mengikuti program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan (Daljab). Akan tetapi tidak semua guru dapat langsung mengikuti program PPG dari Kemendikbud tersebut. Oleh karena hal itu, masih terdapat proses seleksi bagi para guru terpilih yang lolos dalam seleksi program PPG Daljab.

Pada Pasal 14 Permendikbud di atas disebutkan bahwa terdapat empat kriteria guru yang diprioritaskan untuk dapat mengikuti PPg Daljab. Detail Pasal 14 Ayat 3 adalah sebagai berikut,

 

Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama

b. usia paling tinggi

c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

Kemudian perlu diketahui bahwa untuk dapat lolos seleksi PPG Daljab seorang guru harus melewati dua tahap seleksi yaitu seleksi administrasi pada tahap pertama dan seleksi akademik pada tahap kedua.

Pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan dengan verifikasi dan juga validasi dokumen administrasi yang ada. Selankutnya seleksi akademik dilakukan dengan tes akademik berbasis komputer yang diselenggarakan secra online atau offline.

Dengan adanya program PPG dalam jabatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar siswa-siswi di kelas sehingga pedidikan yang lebih baik dapat terealisasi dengan tepat dan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *