PUSTAKAGURU.ID – Kementerian Agama telah membuka pemilihan calon PPPK tahun 2022. Pendaftaran pemilihan dibuka hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka mulai hari ini. Kami mengundang mereka yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar. Total ada 49. 549 formasi,” jelas Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga ketua panitia seleksi, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
“Pemilihan calon PPPK periode ini merupakan salah satu upaya penyelesaian status pegawai non-ASN yang bertugas di Kementerian Agama melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujar Nizar Ali.
Menurutnya, ada tiga kriteria pengajuan seleksi calon PPPK Kementerian Agama. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Ex – THK II). Mereka adalah calon yang terdaftar di database Badan Layanan Nasional (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan aktif bekerja di Kementerian Agama hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022.
Baca juga: Tryout Gratis Persiapan PPPK tahun 2022 oleh Pustaka Guru Indonesia
Kedua, pelamar non-ASN dari Kementerian Agama. Mereka adalah calon yang telah bekerja dan aktif bekerja di Kementerian Agama hingga masa pendaftaran PPPK Kementerian Agama tahun 2022, dan sesuai peraturan perundang-undangan harus memiliki pengalaman kerja di bidang pekerjaan yang terkait dengan posisi yang dilamar.
Ketiga, calon pelamar lainnya. Yakni, calon yang tidak termasuk dalam kategori nomor 1 dan 2 di atas dan harus memiliki pengalaman kerja terkait dengan posisi yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Data dan Fakta PPPK Guru Tahun 2022
“Calon PPPK harus warga negara Indonesia. Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum usia pensiun menurut undang-undang jabatan yang dilamar,” jelas Nizar.
Untuk detail seleksi ASN PPPK Guru Kemenag tahun 2022 klik tautan berikut ya rekan guru,
https://drive.google.com/drive/folders/1Pa1evZhzmhhP6wdUdulBgSEgt7EGRymV?usp=sharing