Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK sesuai SE Kemendikbudristek

Kategori PPPK Guru

PUSTAKAGURU.ID – Pelaksanaan seleksi PPPK Pegawai Negeri Sipil (ASN) telah dibuka, terdapat beberapa kategori guru honorer yang diangkat jadi PPPK sesuai SE Kemendikbudristek tahun 2022. Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi keempat kriteria yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK tahun 2022. Apa saja? Apakah kamu termasuk?

Pembentukan CPNS PPPK meliputi 90.690 Konstituen PPPK Pusat dan 39.338 Konstituen PPPK Daerah. Uraian tersebut menyebutkan bahwa kuota PPPK untuk guru sebanyak 319.716 unit, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.01 unit dan tenaga teknis PPPK sebanyak 27.608 unit.

Baca juga: Resmi! Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Mengacu pada keterangan resmi dari KemenPAN-RB, berikut 4 kategori honorer yang bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK tahun 2022:

Pelamar prioritas 1

Dalam kategori ini mencakup seperti:

  • Pertama, Guru THK-II yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021
  • Kedua, Guru non ASN lulus passing grade pada tahun 2021
  • Ketiga, Guru lulusan PPG lulus passing grade pada tahun 2021
  • Keempat, Guru swasta lulus passing grade 2021 serta belum dapat formasi

Pelamar prioritas 2

Dalam kategori ini terisi oleh tenaga honorer kategori 2 atau THK-II.

Pelamar prioritas 3

Prioritas 3 terdiri dari guru non ASN di sekolah yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun serta sudah terdaftar juga di Dapodik.

Pelamar umum

Untuk pelamar umum sendiri terisi oleh lulusan PPG yang sudah tercantum dalam database Kemendikbudristek.

Selain itu, akan boleh dari guru negeri dan swasta dengan masa kerja kurang dari 3 tahun tapi sudah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Laman Resmi Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Hal yang Perlu Disiapkan

Selain hal diatas, guru honorer yang hendak mengikuti seleksi pendaftaran PPPK agar lebih memperhatikan syarat seperti tertuang dalam SK Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yaitu :
  1. Warga Negara Indonesia terbukti dengan KTP
  2. Minimal berusia 20 tahun serta maksimal 59 tahun
  3. Belum pernah memiliki rekam jejak kasus pidana
  4. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat
  5. Bukan bagian dari anggota maupun pengurus partai politik
  6. Sudah memiliki ijazah/kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan formasi
  7. Sehat jasmani dan rohaninya
  8. Memiliki SKCK
  9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan

Baca Juga: Tryout Gratis Persiapan PPPK tahun 2022 oleh Pustaka Guru Indonesia

Begitulah informasi terkait Guru Honorer yang bisa mendaftar PPPK sesuai SE Kemendikbudristek apabila memenuhi syarat dan lulus seleksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *