Penting, Hal yang Harus Dilakukan Jika Lolos Seleksi Pasca Sanggah ASN PPPK Guru 2022

PPPK Guru 2022

PUSTAKAGURU.ID – Penting untuk diperhatikan bagi peserta seleksi ASN PPPK Guru 2022. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus wajib mengisi kelengkapan dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen tersebut secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Dokumen yang Wajib Diunggah

Melansir dari kontan.co,id berikut kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib peserta unggah yaitu:

  1. Dokumen Surat lamaran yang yang ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
  2. Dokumen Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  3. Dokumen atau Ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
  4. Dokumen Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru;
  5. Dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
  6. Dokumen Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
  7. Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Dokumen Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan perihal Pemberkasan PPPK;
  9. Dokumen Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika. precursor, dan adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dan unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dengan perihal Pemberkasan PPPK
  10. Kelengkapan berkas lainnya yang dibutuhkan.

Cara Mengisi DRH Peserta Lolos Seleksi ASN PPPK Guru 2022

Nah, berikut merupakan tahapan atau tata cara mengisi DRH:

  1. Peserta melakukan Log in ke akun SSCASN Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
  2. Kemudian lanjut pemberkasan Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban “Ya”. Opsi lain “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”.
  3. Peserta mengisi data perorangan Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022. Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki dengan benar, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
  4. Kemudian peserta mengisi riwayat pendidikan Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar. Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
  5. Peserta mengisi riwayat pekerjaan Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya. Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
  6. Peserta mengisi riwayat keluarga Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu). Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan. Klik “Cari NIP” maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
  7. Peserta mengisi riwayat organisasi Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini. Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
  8. Nah, kemudian peserta seleksi melakukan Cetak DRH Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol “Cetak DRH Perorangan” dan “Cetak DRH Riwayat” Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH. Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman “Unggah Dokumen”. Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
  9. Terakhir unggah Dokumen Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama. Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem. Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.

Rekan guru harus memperhatikan dengan detail unggah dokumen yang diperlukan. Jangan sampai terdapat kelalaian atau salah dalam proses unggah dokumen yang berakibat fatal bagi peserta seleksi.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *