Para guru lulusan PG heboh mengetahui adanya upaya manipulasi penilaian observasi PPPK tahun 2022. Rumor yang beredar para guru honorer yang masuk prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3) ‘dimintai’ dana oleh kepala sekolah (Kepsek) dengan alasan untuk ujian dan penilaian observasi PPPK. Pengamatan pada sebuah restoran ketika guru honorer harus membayar Rp 700 ribu untuk P2 dan P3. Kemudian kepala sekolah meminta uang 12 juta rupiah untuk kelulusan PPPK. Jika tidak bisa memberikan uang, PPPK akan gagal menjadi ASN.
Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna mengungkapkan, kabar tersebut sempat viral di media sosial. Dia juga menduga bahwa penilaian observasional dapat bersifat transaksional.
“Ya, kami pikir dulu. Siapa yang tidak mau menjadi ASN PPPK, apalagi tanpa tes, hanya observasi,” kata Hasna, Selasa (29/11). Ia mengimbau kepada guru kelas P2 dan P3 untuk tidak pernah memberikan uang kepada tim penilai kecuali jika ingin kelulusannya masuk daftar hitam atau diskualifikasi.
Pembentukan Posko Aduan untuk Guru Honorer PPPK 2022
“Ini karena menyangkut penyuapan. Kalaupun jumlahnya kecil, tetap saja namanya suap dan tidak boleh terjadi. Ayo semuanya terutama para guru honorer, wujudkan negara yang bersih dari hal-hal yang tidak baik, terutama KKN,” ujarnya.
Jika ada oknum yang memanfaatkan ini, Hasna meminta semua guru honorer yang terdaftar sebagai P2 dan P3 melapor ke BKN, KPK, Polri. Proses rekrutmen PPPK ini gratis tanpa adanya pungutan biaya apapun.
Untuk menghindari masalah tersebut, Hasna meminta pemerintah membuka surat pengaduan. Ini untuk mengantisipasi yang rawan seperti ini. Guru honorer pasti takut mengadu, karena ingin lulus sehingga berapa pun pasti setuju saja dan tutup mulut. Janagan ada KKN, mari beri makan keluarga kita dengan keringat susah payah kita agar menjadi berkah.
“Ayo para guru, hidup bersih tanpa suap. Jangan ikut serta dalam apa yang menjadi larangan serta himbauan pemerintah. Jangan ada penyuapan, sayang honorer, gajinya sedikit,” pungkas Hasna.
Baca juga:
Program Guru Penggerak untuk Menghadapi Tantangan Pendidikan
Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK sesuai SE Kemendikbudristek
Penting! Jelang Pendaftaran PPPK 2022, Honorer Perlu Cermati Himbauan KemenPAN-RB & BKN