Kategori Guru yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Resmi

Tunjangan Guru tahun 2022

PUSTAKAGURU.ID – Informasi kategori yang tidak mendapat tunjangan pada tahun 2022 sudah terdata. Setidaknya tersedia 9 kategori guru yang tidak mendapatkan tunjangan kualifikasi dalam penetapan tunjangan kualifikasi pendidik. Hal ini tercanpum pada Surat Edaran Program PPG No. 02 8/B2/GT.00.03/2022, yang merupakan prasyarat untuk menerima hibah diploma mengajar. Melalui aturan ini, perlu tahu bahwa guru bersertifikat menerima dukungan kualifikasi untuk guru agama Islam dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sesuai dengan undang-undang berlaku.

Dalam hal bantuan belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan tunjangan guru setiap tiga bulan atau setiap triwulan, sedangkan bantuan mengajar dari Kementerian Agama dibayarkan setiap bulan. Selain itu, kategori guru yang tidak mendapatkan subsidi sertifikasi dan tidak dapat mengikuti sertifikasi guru tahun 2022 memiliki 9 kategori, antara lain sebagai berikut:

Baca juga: Seleksi ASN PPPK Guru dibuka Akhir September tahun 2022.

1. Guru yang tidak terdaftar di Dapodik

Pertama, kategori guru yang tidak menerima ; sertifikat memberikan dan tidak dapat mengikuti sertifikasi guru mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, yaitu guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti program sertifikasi guru Jabatan PPG untuk menerima kompensasi sertifikasi.

2. Tidak ada NUPTK

Kedua, sekelompok guru yang tidak menerima kompensasi sertifikasi dan tidak dapat mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2022, yaitu. guru yang belum memiliki NUPTK. Hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 38 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa salah satu syarat kepesertaan PPG Jabatan adalah NUPTK untuk kompensasi sertifikasi.

3. SK Pengangkatan setelah 1.1.2019

Ketiga, sekelompok guru yang tidak menerima kompensasi sertifikasi dan tidak dapat mengikuti kualifikasi guru tahun 2022, jadi guru yang SK pengangkatannya setelah 1.1.2019, jadi jika SK tersebut milik22 . guru datang pada 2.1.2019, jadi dia tidak memenuhi persyaratan karena dia tidak memenuhi peraturan. Guru yang diangkat berdasarkan peraturan pada tahun 2019 telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan saat ini untuk berpartisipasi dalam program PPG Jabatan untuk menerima uang sertifikasi.

4. Anda tidak memiliki ijazah S1/D4

Keempat, kelompok guru yang tidak mendapat dukungan sertifikasi dan tidak akan mendapatkan sertifikat mengajar pada tahun 2022, yaitu. guru yang tidak memiliki ijazah S1/D . Tidak memenuhi syarat keikutsertaan dalam Program Sertifikasi Guru Pengabdian PPG.

Baca juga: Mengenal Knowledge Management dan Proses Pembentukan Pengetahuan

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Belajar Mengajar No. 1 Tahun 2005 yang masih berlaku, yang mewajibkan guru untuk memiliki kualifikasi S1/D untuk mengikuti program PPG di tempat kerja untuk mendapatkan hibah sertifikat.

5. Guru yang tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir

Kelima, kelompok guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tidak dapat mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, maka guru yang tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir . . 6. Guru di atas 58 tahun 31.12.2022

Keenam, kelompok guru yang tidak menerima tunjangan sertifikasi dan tidak dapat mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, yaitu guru yang berusia di atas 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2022, sehingga guru tersebut harus memenuhi persyaratan usia sesuai PPG. . Di. Program Misi sehingga Anda dapat diberi kompensasi.

7. Guru yang sakit jasmani dan rohani

Ketujuh, kelompok guru yang tidak mendapatkan santunan kualifikasi dan tidak dapat memperoleh sertifikat mengajar pada tahun 2022, yaitu guru yang tidak sehat jasmani dan rohani. Bahwa guru yang tidak sehat jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program PPG Jabatan untuk pendanaan sertifikasi. Bukti kesehatan fisik dan mental terlampir saat mendaftarkan siswa sertifikat.

Baca juga: Cara Memahami Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Merdeka Belajar

8. Guru yang melakukan kasus narkoba

Kedelapan adalah kelompok guru yang tidak mendapatkan dukungan kualifikasi dan tidak dapat memperoleh sertifikasi guru pada tahun 2022, yaitu. guru yang melakukan kejahatan narkoba. Oleh karena itu, jika seorang guru memiliki riwayat penggunaan narkoba, sulit untuk mengikuti program sertifikasi guru untuk menerima uang sertifikasi.

9. Guru nakal

Terakhir, kategori guru yang tidak mendapatkan dukungan sertifikasi dan tidak akan menerima sertifikasi guru pada tahun 2022, yaitu. guru yang nakal. Hal ini harus terbukti dengan surat keterangan polisi yang terlampir pada program PPG Jabatan saat mendaftar sertifikasi.

2 thoughts on “Kategori Guru yang Tidak Berhak Mendapatkan Tunjangan Resmi

  1. Pingback: Tertunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Dibuka 31 Oktober

  2. Pingback: Cek! Detail Panduan Peserta P1 Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *