Peningkatan Kesejahteraan Guru, Bagaimana Syaratnya? Berikut penjelasannya !

PUSTAKAGURU.ID – Kegiatan puncak Hari Guru Nasional telah selesai diselenggarakan. Salah satu hal menyenangkan yang datang pada Hari Guru Nasional tahun 2024 yaitu pengumuman peningkatan kesejahteraan bagi guru. Kabar menggembirakan tersebut dipaparkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam acara puncak Hari Guru Nasional tahun 2024 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga : MENDIKDASMEN Beri Kode Mekanisme Baru Penempatan Guru PPPK. Bisa Menempati Sekolah Swasta?

Presiden dalam pidatonya menyampaikan jika anggaran terkait kesejahteraan guru pada tahun 2025 mengalami kenaikan dengan total senilai Rp 81,6 triliun. Anggaran kesejahteraan tersebut akan dialokasikan untuk guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di seluruh Indonesia.

“Guru ASN menperoleh tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Kemudian untuk Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan,” ujar Presiden.

Tetapi, anggaran tambahan kesejahteraan yang juga dikatakan sebagai ‘kenaikan gaji’ untuk guru tersebut tidak akan diberikan total keseluruhan. Kemudian terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi oleh guru ASN ataupun non-ASN di seluruh Indonesia.

Apa syarat tersebut? Berikut detail informasinya dirangkum detik.com, Jumat (30/11/2024).

Ketentuan penting agar guru ASN ataupun non-ASN dapat memperoleh ‘kenaikan gaji’ yaitu dengan mengikuti dan lulus program sertifikasi untuk guru atau yang sering dikenal dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Saat guru telah lulus PPG, mereka akan memperoleh sertifikat pendidik (SERDIK) yang diakui oleh negara.

Mendikdasmen Bapak Abdul Mu’ti memaparkan, ketentuan atau kualifikasi guru merupakan amanat dari undang-undang. Peningkatan terhadap kualifikasi guru akan dibuktikan melalui sertifikat pendidik dan berujung pada tunjangan sertifikasi yang dinyatakan oleh Presiden RI Bapak Prabowo.

“Selaras amanat undang-undang kan wajib memiliki kualifikasi yang dengan kualifikasi itu guru punya sertifikasi, dengan sertifikasi maka guru dapat tunjangan sertifikasi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya setelah bertemu dengan Presiden di Istana pada Selasa (26/11/2024) lalu sebagaimana dilansir dari laman YouTube Sekretariat Presiden, ditulis Jumat (29/11/2024).

Untuk guru ASN ataupun non-ASN penting untuk memerhatikan detail ketentuan di atas. Dengan PPG diharapkan tercipta guru yang berkompeten dan baik dalam memahami peserta didik. Pelaksanaan PPG terbagi atas PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan.

Pict. Source : @prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *