Persyaratan Lengkap PPPK Guru Tahun 2022

Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022

PUSTAKAGURU.ID – Pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 akan terlaksana sebentar lagi. Olehkarena itu, jangan sampai ketinggalan informasi-informasi agar lolos dalam seleksi PPPK Guru. Yuk simak kebutuhannya.

Persyaratan PPPK Guru Tahun 2022

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, harus berusia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) pada saat submit pendaftaran.
  • Bebas hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah berhenti secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
  • Berkomitmen dengan bukti tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Seleksi ASN PPPK Tahun 2022

Persiapan Berkas PPPK

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  • Surat pernyataan dengan ketentuan berupa surat pernyataan ketik komputer, bermaterai Rp 10.000, bertandatangan dengan tinta hitam, dan sesuai tanggal pendaftaran.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  • Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  • Melampirkan link video singkat berisi tugas sebagai pendidik sehari-hari.

Selengkapnya: Website Resmi PPPK Guru tahun 2022

3 thoughts on “Persyaratan Lengkap PPPK Guru Tahun 2022

  1. Pingback: Resmi! Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 - Pustaka Guru Indonesia

  2. Pingback: Penting! Honorer Perlu Cermati Himbauan KemenPAN-RB & BKN Ini!

  3. Pingback: Jadwal Resmi Seleksi PPPK Guru 2022 - Pustaka Guru Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *