Pustakaguru.id – RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan perkenanNya dengan telah tersusunnya Naskah Akademik Rancangan UndangUndang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dilakukan oleh Tim Penyusun Naskah Akademik. Kegiatan penyusunan naskah akademik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberi pemahaman terkait dengan tingkat urgensi dilakukannya perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Saat ini ada beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara khusus mengatur mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi dimana pengaturan mengenai guru, dosen, dan pendidikan tinggi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal ini menyebabkan terdapatnya pengaturan yang beririsan antara ketiga Undang-Undang yang ada sehingga menyulitkan penerapan ketiga UndangUndang tersebut. Dalam perjalanannya, beberapa norma pengaturan dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga telah diamandemen melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pendidikan pesantren telah diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional. Dengan pertimbangan di atas, pengaturan terkait pendidikan perlu dikembalikan dalam satu sistem pendidikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dinyatakan bahwa setiap Rancangan Undang-Undang harus disertai dengan Naskah Akademik. Oleh karenanya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang ini selain untuk memenuhi persyaratan penyusunan Rancangan Undang-Undang juga dilakukan dalam rangka memberikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang melatarbelakangi perlunya penyusunan Rancangan Undang Undang dimaksud.
Download Naskah Akademik RUU Sisdiknas di SINI.