Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru November 2022

Syarat Tunjangan Profesi Guru

PUSTAKAGURU.ID – Tunjangan Profesi termuat pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada UU tersebut, tunjangan profesi merupatan tunjangan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Kabar gembiranya bagi para guru karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan tersalurkan pada November 2022. Sesuai jadwal, pada bulan ini akan terjadwal penyaluran 2 tunjangan profesi. Bantuan vokasi untuk guru yang memiliki sertifikat guru profesi sebagai penghargaan. Meskipun demikian, seorang guru memiliki sertifikat pelatih, ia tetap harus memenuhi kriteria untuk mendapat dukungan profesional.

Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Guru No. 1 Tahun 2005, guru berhak mendapat upah layak dan jaminan sosial. Oleh karena itu, Sobat guru perlu tahu bahwa pembayaran subsidi ini akan menjadi langkah pembayaran terakhir pada tahun 2022, sebelum dibatalkan pada tahun 2023 (ketika undang-undang terakhir tentang sistem pendidikan akan diadopsi). Jadi, apa saja syarat mendapatkan tunjangan profesi guru?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Asesmen Autentik dalam Pembelajaran

Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

  1. Mempunyai sertifikat pendidik;
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  4. Mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Kementerian;
  5. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik dan terbukti dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Minimal memperoleh hasil penilaian kinerja dengan predikat “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK sesuai SE Kemendikbudristek

Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

  1. Memiliki status sebagai Guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau DIV;
  5. Mempunyai NUPTK;
  6. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  7. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

One thought on “Syarat untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru November 2022

  1. Pingback: Aturan Pencairan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *