PUSTAKAGURU.ID – Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerbitkan tiga surat peraturan hubungannya dengan kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Kapan Seleksi PPPK 2024 dimulai? Berikut penjelasan KEMENPANRB.
Aturan tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan seleksi hingga penentuan kelulusan peserta seleksi. Aturan itu antara lain Keputusan Menteri PANRB nomor 347/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; kemudian KepmenPANRB nonor 348/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024; serta KepmenPANRB nomor 349/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Hingga per 22 Agustus tahun 2024 telah ditetapkan formasi CASN total sebanyak 1.280.547. Formasi tersebut paling besar dialokasikan bagi PPPK dengan total sejumlah 1.031.554. Kemudian alokasi formasi CPNS sebanyak 248.993.
Dalam proses seleksi PPPK tahun 2024 tersebut diselenggarakan berbasis sistem computer assisted test (CAT) dengan kebijkan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. “Ketentuannya pelamar wajib untuk mengikuti seleksi, namun pelamar kemudian akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Hal tersebut memiliki arti bahwa dalam seleksi tidak memakai nilai ambang batas,” ungkap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK pada Tahun 2024 Jumat (23/08).
Jadi, dalam proses rekrutmen ASN PPPK tahun 2024 tidak terdapat nilai ambang batas kelulusan. Kelulusan ditentukan berdasarkan peserta memiliki peringkat terbaik. KEMENPANRB berharap peserta seleksi ASN PPPK tahun 2024 dapat mencermati aturan yang telah ada.
Images Source: KEMENPANRB