PUSTAKAGURU.ID – Bisakah guru honorer menjadi ASN di Tahun 2023? Jawabannya bisa. Pemerintah Indonesia pada tahun 2023 mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat sejumlah besar Tenaga Honorer menjadi ASN. Kebijakan ini atas pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan jaminan keamanan kerja bagi para tenaga honorer. Karena selama ini, telah bekerja keras dalam mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Nasib Guru Honorer tahun 2022
Di tahun 2022, nasib guru honorer di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Meskipun pemerintah telah memberikan komitmen untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer, namun hingga saat ini belum ada kebijakan yang konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Guru honorer merupakan guru yang bekerja dengan status non-PNS atau non-ASN dan hanya memiliki kontrak kerja dengan sekolah atau institusi pendidikan. Mereka biasanya mendapatkan honorarium yang lebih rendah dari gaji guru PNS dan tidak mendapatkan jaminan sosial serta hak-hak lainnya seperti cuti, tunjangan, dan kenaikan pangkat.
Pada tahun 2022, kondisi tenaga honorer di Indonesia masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Banyak tenaga honorer yang masih menghadapi masalah dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga karena penghasilan yang tidak mencukupi. Selain itu, tenaga honorer juga masih rentan terhadap pemutusan kontrak kerja atau pengangkatan guru baru yang berstatus PNS atau ASN.
Baca juga: PPPK Guru 2023 : Cek, Guru Honorer Dapat Kabar Baik Kemdikbud Terkait Formasi dan Gaji
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, seperti pemberian tunjangan profesi, namun hal tersebut belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Di masa mendatang, pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih konkrit dan terukur dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.