Guru Wajib Tahu, Berikut 3 Poin Penting SE Kemdikbud PPG Dalam jabatan 2023

PPG Dalam Jabatan 2023

PUSTAKAGURU.ID – Terdapat 3 poin penting SE Kemdikbud PPG dalam Jabatan tahun 2023 yang guru wajib tahu. Detail informasi tersebut, guru peserta program PPG Dalam Jabatan 2023 dapat mengacu pada Surat Edaran (SE) resmi oleh Kemdikbud tertanggal 3 Maret 2023. Surat tersebut menjelaskan secara rinci terkait program PPG dalam jabatan tahun 2023.

Surat edaran No 0403/B2/GT.00.05/2023 tersebut menyampaikan perihal informais perpanjangan waktu verifikasi dan validasi data terkait administrasi PPG Daljab tahun 2023. SE Kemdikbud tersebut terkait dengan perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2023. Hal tersebut untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota yang ada di seluruh Indonesia.

Surat dengan No 0334/B2/GT.00.05/2023 mengenai informasi verifikasi dan validasi administrasi untuk guru peserta PGP angkatan 1 sampai dengan 7, terdapat perpanjangan waktu verval terkait administrasi.

Berikut 3 poin penting yang wajib guru tahu:

Kegiatan pendaftaran/pengajuan berkas

Awalnya jadwal pengajuan berkas untuk sasaran 1 pada tanggal 16 – 21 Februari 2023 dan untuk sasaran 2,3,4 bermula pada tanggal 22 – 27 Februari 2023. Kemudian jadwal tersebut perpanjangan waktu pelaksanaannya mulai dari tanggal 4 – 8 Maret 2023.

Kegiatan perbaikan berkas

Awalnya jadwal perbaikan berkas untuk sasaran 1,2,3 pada tanggal 22 Februari – 5 Maret 2023 dan untuk sasaran 4 dimulai pada tanggal 28 Februari – 5 Maret 2023. Kemudian jadwal perpanjangan waktu pelaksanaannya dari tanggal 28 Februari – 10 Maret 2023.

Kegiatan verifikasi dan validasi oleh petugas

Awalnya jadwal verval PPG dalam Jabatan tahun 2023 ini untuk sasaran 1,2,3 dilakukan pada tanggal 22 Februari – 8 Maret 2023 dan sasaran 4 dimulai dari tanggal 28 Februari – 8 Maret 2023. Kemudian jadwal perpanjangan mulai dari tanggal 28 Februari – 12 Maret 2023.

Selaras dengan hal tersebut melalui program PPG dalam Jabatan 2023, para guru yang belum sertifikasi atau non sertifikasi memperoleh fasilitas untuk mendapatkan serdik dan beralih status menjadi seorang guru yang telah tersertifikasi. Para guru selain memperoleh serdik, guru sertifikasi juga berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG). Hal tersebut sebagaimana pada tahun lalu, TPG masih akan tersedia untuk guru sertifikasi pada tahun 2023.

Akses informasi lebih lanjut terkait PPG dalam Jabatan Tahun 2023 melalui Laman Informasi PPG Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *