PUSTAKAGURU.ID – Banyak guru pensiun Indonesia terancam mengalami krisis guru. Jumlahnya tak main-main, sampai dengan tahun 2024 kekurangan guru diperkirakan menembus angka 1,3 juta. Di pihak lain, hampir sejuta guru masih berstatus sebagai pegawai honorer dengan gaji dan kesejahteraan yang dapat dikatakan minim. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya yaitu melalui pengadaan guru ASN PPPK. Kebijakan tersebut merupakan cara pemerintah berupaya menyeimbangkan kondisi kekurangan guru yang ada.
Merujuk pada data Kemendikbud dari situs indonesia.go.id yang dikelola Kominfo RI berikut detail data kekurangan guru dari tahun 2020:
- Tahun 2020: 72.976 guru pensiun, kekurangan guru hingga 1.020.921 orang
- Tahun 2021: 69.757 guru pensiun, kekurangan guru hingga 1.090.678 orang
- Tahun 2022: 77.124 guru pensiun, kekurangan guru hingga 1.167.802 orang
- Tahun 2024: Prediksi kekurangan guru mencapai hingga angka 1.312.759 orang.
Di satu aspek, data tahun 2020 detail jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari data jumlah guru tersebut, 728.461 di antaranya atau sebanyak 77% berstatus sebagai guru honorer sekolah.
Baca Juga: Termasuk Guru, dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, berikut rinciannya.
Kebijakan Pemerintah Angkat Derajat Guru Honorer
Salah satu kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah yang dapat dianggap sebagai terobosan adalah rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 kemarin. Meski termasuk kategori ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK memiliki perberbedaan dengan PNS. Perbedaan tersebut antara lain terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja.
Detail gaji dan tunjangan ASN PPPK guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Detail dalam aturan tersebut juga diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru. Meski demikian, jumlah besaran gaji dan tunjangan tersebut belum dipotong oleh pajak penghasilan. Pajak penghasilan akan ditentukan berdasarkan regulasi perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Guru di Persimpangan Jalan
Kesejahteraan guru khususnya honorer masih jauh dari kata sejahtera atau layak. Kita ketahui bersama bahwa sesungguhnya negara berutang besar kepada para guru honorer, yang berjumlah lebih dari 1 juta orang. Para guru honorer masih digaji jauh di bawah UMP/UMK daerah. Dimana rata-rata yang mereka peroleh dari 500 ribu-1 juta perbulan. Hal tersebut seolah tak sesuai dengan regulasi yang disebutkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”