MENDIKDASMEN Beri Kode Mekanisme Baru Penempatan Guru PPPK. Bisa Menempati Sekolah Swasta?

PUSTAKAGURU.ID – Penempatan PPPK Guru menjadi pembahasan yang cukup ramai dibicarakan dalam setiap pelaksanaan seleksi PPPK. Terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyampaikan bahwa penempatan PPPK tidak dapat memakai Peraturan Menteri. Abdul Mu’ti menyatakan regulasinya harus lebih tinggi sebab sudah melibatkan lintas instansi.

Beliau memberikan kode akan terdapat aturan baru terkait penempatan lokasi guru PPPK. Dengan begitu guru yang mengikuti seleksi PPPK dapat ditempatkan pada sekolah asalnya. Sehingga situasi tersebut tidak akan berdampak pada penggeseran guru honorer di sekolah negeri.

Baca Juga : Bangga ! Tim SMKN 1 Donorojo Sukses Raih Medali pada Ajang LETIN 2024

“Tidak dapat hanya menggunakan PERMEN, harus lebih tinggi dari itu”, papar Mendikdasmen ketika menghadiri acara di SMA Muhammadiyah 1 Taman, Sidoarjo (16/11) sebagaimana dikutip dalam JPNN.com.  Selama ini cukup banyak keluhan dari pihak guru maupun instansi setelah kegiatan rekrutmen PPPK selesai diselengarakan setiap tahunnya.

Terdapat guru yang mendapatkan penempatan jauh dari daerah asal juga ada guru honorer negeri yang terdampak karena sekolah yang ditempati mendapatkan guru PPPK baru dari sekolah swasta. Keluhan-keluhan tersebut banyak ditemui hampir di semua daerah. Akibatnya, pelaksanaan rekrutmen PPPK yang awalnya menjadi solusi dalam mengatasi kurangnya jumlah guru justru memunculkan PR atau masalah baru.

“Guru honorer di sekolah negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, di sisi lain sekolah swasta mengalami kekurangan guru adalah problem yang sering disampaikan pada saya. Oleh karena itu, hal tersebut harus diselesaikan.

Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa pemerintah konsisten untuk melakukan rekrutmen guru PPPK guna memenuhi kekurangan guru selama ini. Selain itu proses rekrutmen PPPK juga menjadi upaya pemerintah untuk memerhatikan kesejahteraan guru. Bila proses rekrutmen PPPK malah menjadi masalah dan menyebabkan kekurangan guru karena penempatan, maka diperlukan evaluasi kembali terkait penataan guru yang ada.

Proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2024 sudah memasuki gelombang kedua. Proses tersebut sudah dimulai sejak tanggal 17 November 2024.  Bagi peserta seleksi PPPK diharapkan untuk memerhatikan regulasi seleksi yang sudah diterbitkan oleh Kemenpanrb.

Pict. Source : @abe_mukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *